Siapa Yang Menggaji Guru Honorer? Ini Dasar hukum, Besaran Gaji, hingga Tunjangannya

Bagikan Artikel

Siapa Yang Menggaji Guru Honorer? Ini Dasar hukum, Besaran Gaji, hingga Tunjangannya ~ Jogja.co.id (Portal Informasi Pendidikan di Jogja). Pegawai honorer di Indonesia adalah bagian penting dari tenaga kerja di sektor pemerintah, yang terdiri dari guru, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti. Mereka bekerja dengan upah yang tidak tetap, yang dikenal sebagai gaji honorer atau honorarium. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum gaji honorer, besaran gaji honorer, dan tunjangan yang mungkin diterima oleh pegawai honorer di Indonesia.

Baca juga: Berapa Gaji Guru PAUD Perbulan? Ini faktor yang Mempengaruhi dan Rata-rata Gaji

Guru honorer adalah seorang pendidik atau tenaga pengajar yang bekerja sebagai guru namun tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga pendidikan, seperti sekolah-sekolah. Mereka biasanya bekerja dengan kontrak atau upah yang tidak tetap, dengan durasi kontrak yang bervariasi, tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.

Karakteristik guru honorer meliputi:

  1. Tidak Berstatus PNS: Guru honorer bukanlah pegawai negeri sipil, yang memiliki status dan keamanan pekerjaan yang lebih stabil daripada guru honorer.
  2. Upah yang Tidak Tetap: Mereka menerima upah atau gaji honorer yang cenderung lebih rendah daripada guru PNS. Gaji ini dapat bervariasi tergantung pada tempat dan lembaga tempat mereka mengajar.
  3. Kontrak atau Perjanjian Kerja: Guru honorer biasanya bekerja dengan kontrak atau perjanjian kerja yang berlaku selama jangka waktu tertentu, seperti satu tahun akademik.
  4. Tidak Mendapatkan Tunjangan PNS: Guru honorer tidak memiliki hak atas tunjangan dan jaminan sosial yang biasanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan pensiun, kesehatan, dan kecelakaan.
  5. Beban Kerja Sama: Meskipun tidak memiliki status PNS, guru honorer seringkali memiliki beban kerja yang sama dengan guru PNS, termasuk mengajar, merancang kurikulum, dan mengawasi siswa.

Guru honorer biasanya dipekerjakan untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai lembaga pendidikan, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau atau berdampak pada kurangnya tenaga pendidik yang tersedia. Mereka seringkali adalah individu yang berkomitmen tinggi untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa, meskipun mereka mungkin menghadapi tantangan finansial dan kurangnya jaminan pekerjaan yang stabil.

Dasar Hukum Gaji Honorer

Gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02/2022, yang berjudul “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.” Peraturan ini mengatur besaran honorarium pegawai honorer non-PNS untuk setiap provinsi di Indonesia. Gaji honorer juga mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini menetapkan bahwa gaji honorer setara dengan pekerja swasta karena mereka bukan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara).

Besaran Gaji Honorer

Gaji honorer tidak memiliki aturan khusus yang mengaturnya secara detail. Namun, yang berwenang menentukan besaran gaji honorer adalah instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini, berdasarkan alokasi anggaran di Satuan Kerja. Besaran gaji honorer bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pekerjaan, lokasi, dan kinerja individu.

Baca juga: Apa itu Guru Penggerak? Ini Tugas dan Fungsi, Gaji Hingga Syaratnya

Secara umum, gaji honorer di Indonesia berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun, di beberapa daerah yang mengalami keterbatasan dana, gaji honorer dapat lebih rendah, sekitar Rp300 ribu per bulan. Hal ini mencerminkan ketidakpastian dalam upah para pegawai honorer.

Tunjangan Gaji Honorer

Selain gaji pokok, pegawai honorer juga memiliki potensi untuk menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa contoh tunjangan yang mungkin diterima oleh pegawai honorer meliputi:

  1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal atau Panitia: Pegawai honorer yang terlibat dalam kegiatan seperti seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya dapat menerima honorarium tambahan.
  2. Uang Lembur: Sebagai kompensasi atas pekerjaan di luar jam kerja biasa, pegawai honorer dapat menerima uang lembur sesuai dengan surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  3. Uang Makan Lembur: Pegawai honorer yang bekerja lembur selama paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari dapat menerima uang makan lembur.
  4. Tunjangan Khusus: Pegawai honorer dalam kategori tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, mungkin memiliki akses ke tunjangan khusus sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Tunjangan ini memberikan beberapa kompensasi tambahan bagi pegawai honorer, mengingat besaran gaji honorer mungkin tidak selalu mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Demikianlah gambaran mengenai gaji honorer dan tunjangan bagi pegawai negeri non-PNS di Indonesia. Meskipun gaji honorer seringkali lebih rendah dibandingkan dengan pekerja PNS, tunjangan ini memberikan beberapa insentif tambahan untuk para pegawai honorer yang berjuang keras untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *